Wednesday, November 7, 2012

GOOD GOVERNANCE by fonaindo

loading...

DASAR DASAR GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK) Bagian I by fonaindo

Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan perubahan era reformasi tersebut baik secara internal maupun perubahan
lingkungan strategik yang sudah merupakan keharusan setiap pegawai negeri (aparatur) memahami dan melaksanakan secara baik.
Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan perubahan era reformasi tersebut baik secara internal maupun perubahan lingkungan strategik yang sudah merupakan keharusan setiap pegawai negeri (aparatur) memahami dan melaksanakan secara baik.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menetapkan salah satu mata diklat yaitu; Dasar-dasar Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) untuk diikuti oleh calon pegawai yang akan menduduki jabatan eselon IV. Untuk menjadikan jabatan pegawai negeri sipil pada jenjang eselon IV sebagai sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai kompentensi yang bersikap dan berperilaku yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.   

Bertolak dari amanat PP tersebut di atas, dalam makalah ini penulis akan berusaha menguraikan apa yang menjadi dasar dari kepemerintahan yang baik tersebut yang dapat diaplikasikan (diterapkan) dalam kehidupan kepemerintahan khususnya di daerah Sumatera Barat. Hal ini mengingat banyak factor yang mempengaruhi perubahan paradigma tersebut dari pemerintah menjadi kepemerintahan yang mempunyai pengertian yang jauh mendalam dan memerlukan waktu untuk penerapannya.

Berselang waktu sekitar 10 tahun, semenjak dimulai reformasi pada tahun 1998 lalu, telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempunyai implikasi mendalam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia umumnya dan di Sumatera Barat khususnya. Melalui demokratisasi dan desentralisasi, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagai ciri dari Good Governance atau kepemerintahan yang baik tersebut.

Sejalan dengan perubahan zaman yang dipengaruh era globalisasi yang menandai proses transformasi dari era orde baru, secara struktural dengan demokratisasi yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat di berbagai bidang kehidupan; penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan, penghormatan hak azasi manusia serta perubahan interaksi sosial poitik dan ekonomi antara masyarakat dan pemerintah.

 PENGERTIAN DAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Sebelum melakukan  pembahasan lebih lanjut  tentang apa  pengertian dan  menjadi  dasar dasar dan  prinsip prinsip  Good Governance dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dirasa perlu memahami  pengertian dan beberapa perbedaan antara  kepemerintahan (Governance ) dan pemerintah (government)  yaitu antara lain  :

Pemerintahan (Government)

Dalam pengertiannya bahwa Pemerintah adalah merupakan salah satu unsur dari tiga unsur berdirinya sebuah negara disamping rakyat dan wilayah. Selanjutnya unsur pemerintah merupakan sebuah kekuasaan (power) untuk menjalankan pemerintahan dengan melayani kepentingan rakyat serta bertugas/berhak menjalankan roda pemerintahan dengan peraturan perundangan serta peraturan lainnya untuk mengatur rakyat dengan tujuan tercapainya kesejahteraan rakyat itu sendiri. Kekuasaan yang diberikan tersebut merupakan tugas untuk mengatur dan pelaksanaan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta melakukan pungutan pajak dan retribusi serta mengatur jalannya perekonomian dalam sebuah Negara.

Dipihak lain rakyat selama ini diartikan sebagai orang yang diperintah mempunyai hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan legislatif. Disini tampak perbedaan antara pemerintah disuatu sisi dan rakyat disisi lainnya. Dalam pengertian tersebut pemerintah mempunyai kedudukan lebih dominant dibanding rakyatnya sendiri.

Dalam kaitan dengan sejarah pemerintahan dengan mulai sejak Kemerdekaan tahun 1945, sudah banyak terjadi perubahan sistem pemerintah termasuk didalamnya pemerintah daerah. Diawali lahirnya istilah pemerintahan semenjak manusia belum mengenal pemerintahan, dimana manusia hidup secara berkelompok-kelompok kecil yang bersifat bebas melakukan sesuatu sesuai kebutuhan-kelompok masing-masing sesuka hati mereka. Mereka hidup berpindah-pindah dengan memanfaatkan sebagian besar energi hanya untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok lain. Belum ada hukum yang mengatur hubungan antar kelompok tersebut yang merupakan nilai dan etika untuk menentukan sikap dan perilaku masing masing.

Kemudian muncul istilah manusia memakan manusia dan manusia yang kuat akan berkuasa dan manusia yang lemah akan dieksploitasi dan dirampas haknya oleh yang kuat (manusia yang satu menjadi srigala terhadap manusia yang lain).          
Kondisi tersebut akan selalu mengakibatkan terjadi konflik dalam masyarakat mereka, sebagaimana kita dengar dalam kehidupan masyarakat primitif dimanapun didunia ini.

Seiring dengan perjalanan waktu orang-orang yang kuat (pemimpin) tersebut lama kelamaan mendapat suatu bisikan untuk menjadi manusia bijaksana untuk menciptakan kehidupan yang lebih tertib, melalui kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang lebih maju.

Pengertian secara Harfiah bahwa Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris berarti “The Authoritative direction and administration of the affairs of men/women in nation, state, city, etc”. atau dalam bahasa Indonesia berarti “Pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang orang dalam sebuah Negara, Negara bagian, kota  dan sebagainya.

Atau sebagai The Governing Body of a Nation, state, city, etc. Atau sebagai lembaga/badan yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, Negara bagian, kota dan sebagainya.
Sedangkan istilah kepemerintahan dalam bahasa Inggris disebut Governance yang berarti “Act, fact, manner, of governing”, jika diterjemahkan berarti tindakan, fakta, pola, dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Governance merupakan suatu proses atau kegiatan, oleh Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

Menurut Prof. Bintoro Tjokroamidjojo (34:2000) dalam Buku Paradigma Baru Management Pembangunan, mengemukakan bahwa Governance berarti ; memerintah, menguasai, mengurusi, mengelola. Kemudian kutipan pendapat Bondan Gunawan dengan istilah penyelenggaraan sebagai terjemahan dari Governance. Begitu juga dalam pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2000 istilah Governance diterjemahkan menjadi pengelolaan.

Kesimpulan pengertian Governance disamping berarti kepemerintahan, juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan Pemerintahan.

Istilah Public Governance, Private Governance, Corporate Governance, Banking Governance kemudian berkembang secara luas secara populer dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat  dan bisnis.

Sedangkan dalam praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik)  yang sampaikan dalam PP nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS.

Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Pengertian istilah Good adalah Pertama; merupakan nilai-nilai yang sesuai keinginan rakyat atau nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional :  kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua; aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dalam pelaksanakaan tugas untuk mencapai tujuan. 

Pendapat Pinto (1994), istilah Governance mengandung arti Praktek Penyelenggaraan Kekuasaan danKewenangan oleh Pemerintah dalam mengelola urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya.

OECD dan World Bank mensinonimkan Good Governance dengan penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi, menghindarkan korupsi/KKN baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaaan legal  and plotical framework bagi tumbuhnya wiraswasta.

Menurut UNDP tentang definisi Good Governance adalah sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara Negara, sektor swasta dan masyarakat, dalam prinsip-prinsip; partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap, membangun konsesus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggungjawab serta visi stratejik.

Menurut AKIP (LAN & BPKP, 2000) bahwa proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam menyediakanPublic Good and Sevices di sebut Governance (pemerintah atau kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik). Dituntut dalam pelaksanaan yaitu; Koordinasi (aligment) yang baik dan Integrasi, Profesionalisme serta Etos Kerja dan Moral yang tinggi.
Mewujudkan pemerintah yang baik diperlukan komitmen dari semua pihak (pemerintah dan masyarakat). Sedangkan Wujud Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) adalah Penyelenggaraan Negara yang solid dan bertanggung jawab dan efektif dan efisien dengan mensinergikan interaksi yang konstruktif diantara domein domein Negara.    

Good Governance bersenyawa dengan Sistem Administrasi Negara dengan berupaya menyempurnakan Sistem administrsi Negara tersebut. Oleh Bagir Manan (1999) menyatakan bahwa Sangat wajar apabila tuntutan penyelengaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan adinistrasi negara dan penegakan hukum. 

J.B.Kristiadi berpendapat bahwa Good Governance dicapai melalui pengaturan yang tepat diantara dua fungsi pasar dan fungsi organisasi termasuk organisasi publik, sehingga tercapai transaksi transaksi dengan biaya rendah.

Mustopadidjaja berpandangan bahwa kridibilitas manajemen Pemerintahan pada negara-negara Demokratis Konstritusional dimasa mendatang akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensinya dalam pengelolaan kebijakan publik. Peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan penyimpangan terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya-upaya perwujudan kearah Good Governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan Negara dan bersamaan dengan itu dilakukan upaya pembenahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

JICA dalam pembangunan landasan Demokratisasi Penyelenggaraan Negara dengan elemen-elemen menyampaikan beberapa hal;
  1. Legitimasi. Apa demokrasi dijunjung tinggi dan hukum semestinya mengendalikan kekuasaan dan kedaulatan? Apa prosedur untuk mekanisme penyampaian keberatan perbedaan pendapat dibangun dan berfungsi?
  2. Accountability, Apa penyalahgunaan wewenang tidak mungkin dilakukan? Apakah ada keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan wewenang? Apakah tugas-tugas dan wewenang para pejabat diuraikan secara jelas?
  3. Securing Human Rights, Apakah hak azasi manusia dihormati? Apakah hak-hak minoritas dihormati? Apakah upaya-upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Local Autonomy and Devolution, Apakah penyelenggaran otonomi daerah dan pendelegasian wewenang dihormati secara institusional?
  5. Civilian Control Over Excessive Arms Management and Disarmament, Apakah pengeluaran militer dikendalikan pada proporsional tertentu dari anggaran.

Prinsip-Prinsip Kepemerintahan Yang baik

Untuk mewujudkan Good Governance tersebut adalah berbagai karakteristik dan ciri ciri  ditelaah  dan dilaksanakan dan diikuti dengan sebenarnya dalam perwujuduan Good Governance . Sedangkan ciri ciri Good Governance menurut  PP No.101 tahun 2000 yaitu ;
1.      Profesionalitas ,menigkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2.      Akuntabilitas , meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
3.      Transparansi , menciptakan kepercayaan timbale balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
4.      Pelayanan prima, penyelenggaraan pelayanan public yang mencakup prosedur yang baik,kejelasan tariff, kepastian waktu, kemudahan akses, kellengkapan sarana dan prasaranan serta pelayanan yang ramah dan disiplin.
5.      Demokrasi dan partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam penyampaian pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.      Efisiensi dan Efektifitas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber dayayang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
7.      Supremasi hokum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, mewujudkan adanya penegakkan hokum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Perubahan Paradigma

Perubahan paradigma dari pengertian pemerintah (government) antara lain ; dimana unsure kekuasaan (power) dirubah menjadi unsur kewenangan (Authority) yang bertugas  melayani masyarakat Atau Public Servise. Selanjutnya pengertian tersebut dalam Good Governance terdapat tiga unsure terkait yaitu antara lain ;pemerintah, swasta dan masyarakat yang hidup saling terkait satu sama lain. Sedangkan paradigma sebelumnya rakyat merupakan sisi lain yang terpisah dari pemerintah, berarti rakyat harus mengikuti kemauan pemerintah melalui aturan dan kebijakan yang diambil. Walau tujuannya adalah  sama  yaitu ingin  meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, serta ketertiban dalam masyarakatnya.

Pemerintah dalam keberadaannya sebagai pelayan terhadap kebutuhan masyarakat di banyak bidang kehidupan masyarakat luas. Bukan berarti rakyat atau masyarakat yang melayani pemerintah seperti pernah terjadi dalam beberapa periode masa lalu. Perubahan paradigma tersebut memang memerlukan waktu , mengingat kesiapan aparatur pemerintah sendiri atau kesiapan masyarakat perlu  proses dan pentahapan yang baik. Sedangkan untuk menciptakan masyarakat madani  yang merupakan kelompok diantara pemerintah dengan perorangan  yang  mencakup kelompok atau perorangan yang berinteraksi secara  social , politik dan ekonomi .  Kelompok masyarakat sipil tersebut telah dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat , melalui fasilitas partisipasi masyarakat dengan cara mobilisasi  untuk  meningkatkan kesejahteraannya melalui berbagai bidang sebagai masyarakat yang madani atau (civil society) .

Masyarakat yang madani dimaksud disini merupakan kelompok masyarakat yang telah menyadari perbaikan kesejahteraan , tingkat pendidikan dan peradaban masyarakat secara keseluruhan yang tujuannya terbentuk kutup kutup kekuasaan baru dalam masyarakat. Masalah ini sebagai akibat dari semakin lemahnya ketergantungan social , ekonomi mereka kepada kekuasaan formal  (M.Ryaas Rasyid  Dalam Buku Berjudul Makna Pemerintahan).

Transformasi  structural tersebut ditandai dengan proses demokratisasi yang semakin tumbuh dan berkembang , pemberdayaan  dan peningkatan partisipasi  masyarakat dalam berbagai bidang , penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah , penghormatan terhadap hak-hak azasi manusia, dinamika interaksi social , politik dan ekonomi antara pemerintah dan masyarakat.

Perbedaan antara Pemerintah  (Government) dan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)

         GOVERNMENT                                                  GOOD GOVERNANCE

1. Kekuasaan (Power) klasik                                        1. Kewenangan/Pelayanan/modern
2. Sentralisasi                                                                2. Desentralisasi (otonomi)
3. Pengerahan  masyarakat                                           3 Pemberdayaan masyarakat
4. Dominasi ekonomi                                                    4.Ekonomi Pasar
5. Pembinaan Masyarakat                                             5. Civil Society.
6. Top Down                                                                 6. Bootom Up
……………………………………………………………………………………………..
Kondisi masyarakat sekarang memang jauh berbeda dari kondisi mayarakat sewaktu kemerdekaan lebih setengah abad lalu . Banyak kemajuan diberbagai bidang kehidupan  ; seperti ekonomi, social budaya , politik telah semakin meningkatkan kwalitas hidup masyarakat . Kemajuan tersebut semakin kompleks, dinamis dan sangat beragam, walaupun ada sebagian besar masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan bahkan hidup kelaparan di negeri kaya raya ini.

Khusus dibidang perekonomian Indonesia sempat mengalami fluktuasi ekonomi beberapa dasawarsa sebelum akhir tahun 1990 an. Era orde baru hanya sempat bertahan pada tahun 1998 setelah gelombang politik besar dari  reformasi muncul setelah kegagalan orde ini dalam mempertahankan kekuasaannya . Diawali dengan krisis ekonomi dan berlanjut menjadi krisis multi dimensional sebelum lahirnya reformasi , menyebabkan Negara besar ini masih belum bisa bangkit untuk melepaskan diri dari berbagai krisis tersebut sampai sekarang.

Dari kegagalan tersebut di ataslah muncul dan menguatnya tuntutan aktualisasi peranan masyarakat aktif dalam pembangunan. Dominasi peran pemerintah dalam pembangunan mulai dipertanyakan dan semakin menguatnya kesadaran  akan nilai nilai demokrasi  yang ditandai dengan kebebasan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan , mulai dari perencanaan dan pelaksanaan dan evaluasi      .

Dibidang penyelenggaraan pemerintah banyak negara yang sudah menemukan pola pola baru melaluipendekatan pendekatan pembangunan dengan melibatkan peran aktif msyarakat termasuk didalamnya dunia usaha serta LSM secara lebih besar.   
Pola tersebut kemudian berubah menjadi format baru kepemerintahan yang mengubah pandangan klasik yang pemerintah selama ini lebih dominant dalam pembangunan masyarakat.

Konsepsi Kepemerintahan (Governance)

Karakteristik masyarakat post modern dewasa ini bersifat ;  kompleks, dinamis, dan beraneka ragam. Kemajuan pembangunan msyarakat selama ini telah mendorong terbentuknya kondisi mayarakat seperti yang dimaksud di atas yang mempunyai pola interaksi social piltik antara pemerintah dengan masyarakat cenderung berubah sejalan dengan kompleksitas, dinamika, dan keragaman permasalahan yang dihadapi.

Dalam perjalanan sejarah pembangunan bangsa bangsa di Negara berkembang di dunia termasuk di Indonesia pada era orde baru , telah menunjukan dominasi yang begitu kuat  yang menentukan kondisi social –ekonomi dan politik dalam kehidupan masyarakat. Monopoli pemerintah semakin kuat dalam akses terhadap sumber –sumber dan informasi statistic   yang menempatkan pemerintah sebagai agen pembaharu (agent of development) yang dewasa ini mulai ditinggalkan di era kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Konsepsi Penyelenggaraan Pemerintahan (Governing)
Kontek masyarakat dalam masyarakat kontemporer yang dinamis , kompleks dam aneka ragam  (Koinman ; 1993 : 255-259) . Sedangkan dalam dunia  dengan karekteristik masyarakat seperti tersebut di atas yaitu :
-          Permasalahan social dalam masyarakat umumnya disebabkan interaksi berbagai factor dan tidak bisa dibatasi oleh sebab munculnya suatu factor tertentu secara terisolir.
-          Pengetahuan politis maupun tehnis tentang permasalahan dan kemungkinan pemecahannya diantara banyak factor.
-          Tujuan kebijakan public tidak mudah untuk dirumuskan bahwa lebih sering menjadi bahan untuk disempurnakan ketidak pastian menjadi aturan dan bukan sebagai pengecualian.

Kegiatan dalam rangka kepemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut  “, proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat (Kooiman ; 255)”.

Sedangkan menurut Offe  (1985; 310) menyatakan bahwa “, hasil dari tindakan administrative  dalam berbagai bidang adalah bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang undang yang ditetapkan sebelumnya , tetapi  lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintah dengan klien masing masing”.

Penyelenggaraan Pemerintahan (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan proses koordinasi , pengendalian (steering) , pemengaruhan (influence) dan penyeimbangan (balancing) dari setiap hubungan (interaksi) terebut.

Artinya format pemerintahan yang baru diperlukan untuk dapat memenuhi tuntutan perubahan pola interaksi social politik antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk menghindari pola tradisional seperti top down atau pola pendekatan aturan pusat dan daerah selama ini terjadi.

Format interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dari semula “,sarwa negara”,  atau pemerintahan(government) sebagai paradigma klasik pemerintahan negara dan penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan public , telah bergeser menjadi format baru kepemerintahan yang lebih dikenal dengan istilah Governance

Aktor Dalam Kepemerintahan

Negara dan  Pemerintahan
Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan , tetapi lebih jauh dari itu melibatkan sector swasta dan kelembagaan  masyarakat madani (civil society).Pengertian Negara /pemerintahan mencakup keseluruhan lembaga politik dan sector public . Peranan dan tanggung jawab Negara atau pemerintah adalah meliputi ; penyelenggaraan pelayanan public , penyelenggaraan kekuasaan untuk memerintah , dan membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik local , nasional dan global.
  

Sektor Swasta, sebagai pelaku (actor)
Mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam system pasar, industri manufacturing (pengelolaan), perdagangan , perbankan, koperasi dan sector informal lainnya dalam beberapa kegiatan yang bersifat ; penyerapan tenaga kerja, peningkatan produksi, investasi , pengembangan usaha, sumber penerimaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat madani (sivil society)
Merupakan kelompok masyarakat dalam kontek kenegaraan pada dasarnya berada diantara pemerintah dan perseorangan . mencakup baik perseorangan maupun kelompok tersebut yang berinteraksi secara social ,politik, ekonomi. Kelembagaan masyarakat sipil tersebut dirasakan oleh masyarakat melalui fasilitas partisipasi masyarakat dengan mobilisasi. 

Prinsip Prinsip Kepemerintahan

Prinsip mendasar dalam melandasi perbedaan antra konsepsi kepemerintahan (Governance) dengan pola pemerintahan yang tradisionil adalah terletak pada adanya tuntutan yang kuat agar peranan pemerintah dikurangi  dan  peran  masyarakat termasuk lembaga dunia usaha dan LSM/ornop semakin ditingkatkan dan terbuka aksesnya.

Menurut Duclaud Williems  dan Kooiman (1993; 251) antara lain ;
  1. Selama ini struktur  kekuasaan pemerintah , metode, dan instrument pemerintahan tradsionil menunjukkan kegagalan.
  2. Ruang lingkup kegiatan interaksi social politik yang baru telah muncul, tetapi format kelembagaan dan pola tindakan mediasi berbagai kepentingan yang berbeda pada kenyataannya masih belum tersedia.
  3. Terdapat isyu baru yang strategis menjadi pusat perhatian seluruh actor dalam interaksi sospol dalam lingkungan pemerintah dan masyarakat.
  4. Diperlukan konvergensi atau kesearahan tujuan dan kepentingan untuk menghasilkan dampak yang bersifat sinergis atau situasi win win solution.

loading...

No comments:

Post a Comment

Soal Masuk PTAIN (UIN) by fonaindo

Contoh soal masuk PTAIN termasuk UIN ada dibawah ini karena ada permintaan dari bang Kevin. DOWNLOAD semoga bermanfaat.