loading...
DASAR DASAR GOOD GOVERNANCE
(KEPEMERINTAHAN YANG BAIK) Bagian I by fonaindo
Perubahan paradigma dalam bidang
kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam
paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur
pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai
tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi
aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah
menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Sejalan
dengan perubahan era reformasi tersebut baik secara internal maupun perubahan
lingkungan strategik yang sudah merupakan keharusan setiap pegawai negeri
(aparatur) memahami dan melaksanakan secara baik.
Perubahan paradigma
dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama
dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah
merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta
menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama
yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan
kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat,
pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan perubahan era reformasi tersebut baik
secara internal maupun perubahan lingkungan strategik yang sudah merupakan
keharusan setiap pegawai negeri (aparatur) memahami dan melaksanakan secara
baik.
Sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, tentang Diklat Jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang menetapkan salah satu mata diklat yaitu; Dasar-dasar
Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) untuk diikuti oleh calon pegawai
yang akan menduduki jabatan eselon IV. Untuk menjadikan jabatan pegawai negeri
sipil pada jenjang eselon IV sebagai sumber daya manusia aparatur negara yang
mempunyai kompentensi yang bersikap dan berperilaku yang menentukan
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bertolak dari amanat
PP tersebut di atas, dalam makalah ini penulis akan berusaha menguraikan apa
yang menjadi dasar dari kepemerintahan yang baik tersebut yang dapat
diaplikasikan (diterapkan) dalam kehidupan kepemerintahan khususnya di daerah
Sumatera Barat. Hal ini mengingat banyak factor yang mempengaruhi perubahan
paradigma tersebut dari pemerintah menjadi kepemerintahan yang
mempunyai pengertian yang jauh mendalam dan memerlukan waktu untuk
penerapannya.
Berselang waktu
sekitar 10 tahun, semenjak dimulai reformasi pada tahun 1998 lalu, telah
membawa banyak perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempunyai
implikasi mendalam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Indonesia umumnya dan di Sumatera Barat khususnya. Melalui demokratisasi dan
desentralisasi, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, penyelenggaraan
pemerintahan di daerah sebagai ciri dari Good Governance atau kepemerintahan
yang baik tersebut.
Sejalan dengan
perubahan zaman yang dipengaruh era globalisasi yang menandai proses
transformasi dari era orde baru, secara struktural dengan demokratisasi yang
berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberdayaan dan peningkatan
partisipasi masyarakat di berbagai bidang kehidupan; penegakan supremasi hukum
dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan,
penghormatan hak azasi manusia serta perubahan interaksi sosial poitik dan
ekonomi antara masyarakat dan pemerintah.
PENGERTIAN
DAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Sebelum
melakukan pembahasan lebih lanjut tentang
apa pengertian dan menjadi dasar dasar
dan prinsip prinsip Good Governance dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat, dirasa perlu memahami pengertian dan
beberapa perbedaan antara kepemerintahan (Governance ) dan
pemerintah (government) yaitu antara lain :
Pemerintahan
(Government)
Dalam pengertiannya
bahwa Pemerintah adalah merupakan salah satu unsur dari tiga
unsur berdirinya sebuah negara disamping rakyat dan wilayah. Selanjutnya unsur
pemerintah merupakan sebuah kekuasaan (power) untuk menjalankan pemerintahan
dengan melayani kepentingan rakyat serta bertugas/berhak menjalankan roda
pemerintahan dengan peraturan perundangan serta peraturan lainnya untuk
mengatur rakyat dengan tujuan tercapainya kesejahteraan rakyat itu sendiri. Kekuasaan
yang diberikan tersebut merupakan tugas untuk mengatur dan pelaksanaan
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta melakukan pungutan pajak dan
retribusi serta mengatur jalannya perekonomian dalam sebuah Negara.
Dipihak lain rakyat
selama ini diartikan sebagai orang yang diperintah mempunyai hak dan kewajiban
tertentu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan legislatif.
Disini tampak perbedaan antara pemerintah disuatu sisi dan rakyat disisi
lainnya. Dalam pengertian tersebut pemerintah mempunyai kedudukan lebih
dominant dibanding rakyatnya sendiri.
Dalam kaitan dengan
sejarah pemerintahan dengan mulai sejak Kemerdekaan tahun 1945, sudah banyak
terjadi perubahan sistem pemerintah termasuk didalamnya pemerintah daerah.
Diawali lahirnya istilah pemerintahan semenjak manusia belum mengenal
pemerintahan, dimana manusia hidup secara berkelompok-kelompok kecil yang
bersifat bebas melakukan sesuatu sesuai kebutuhan-kelompok masing-masing sesuka
hati mereka. Mereka hidup berpindah-pindah dengan memanfaatkan sebagian besar
energi hanya untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok lain. Belum ada
hukum yang mengatur hubungan antar kelompok tersebut yang merupakan nilai dan
etika untuk menentukan sikap dan perilaku masing masing.
Kemudian muncul
istilah manusia memakan manusia dan manusia yang kuat akan berkuasa dan manusia
yang lemah akan dieksploitasi dan dirampas haknya oleh yang kuat (manusia
yang satu menjadi srigala terhadap manusia yang lain).
Kondisi tersebut akan
selalu mengakibatkan terjadi konflik dalam masyarakat mereka, sebagaimana kita
dengar dalam kehidupan masyarakat primitif dimanapun didunia ini.
Seiring dengan
perjalanan waktu orang-orang yang kuat (pemimpin) tersebut lama kelamaan
mendapat suatu bisikan untuk menjadi manusia bijaksana untuk menciptakan
kehidupan yang lebih tertib, melalui kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur
kehidupan masyarakat yang lebih maju.
Pengertian secara
Harfiah bahwa Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris berarti “The
Authoritative direction and administration of the affairs of men/women in
nation, state, city, etc”. atau dalam bahasa Indonesia berarti
“Pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang orang dalam
sebuah Negara, Negara bagian, kota dan sebagainya.
Atau sebagai The
Governing Body of a Nation, state, city, etc. Atau sebagai lembaga/badan yang
menyelenggarakan pemerintahan Negara, Negara bagian, kota dan
sebagainya.
Sedangkan istilah kepemerintahan
dalam bahasa Inggris disebut Governance
yang berarti “Act, fact, manner, of governing”, jika diterjemahkan
berarti tindakan, fakta, pola, dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Governance merupakan
suatu proses atau kegiatan, oleh Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian
kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat
dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan
intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
Menurut Prof. Bintoro
Tjokroamidjojo (34:2000) dalam Buku Paradigma Baru Management Pembangunan,
mengemukakan bahwa Governance berarti ; memerintah, menguasai,
mengurusi, mengelola. Kemudian kutipan pendapat Bondan Gunawan dengan istilah
penyelenggaraan sebagai terjemahan dari Governance. Begitu juga dalam pidato Presiden RI tanggal
16 Agustus 2000 istilah Governance diterjemahkan menjadi pengelolaan.
Kesimpulan pengertian
Governance disamping berarti kepemerintahan, juga mengandung arti pengurusan,
pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga
diartikan Pemerintahan.
Istilah Public
Governance, Private Governance, Corporate Governance, Banking Governance
kemudian berkembang secara luas secara populer dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat dan bisnis.
Sedangkan dalam
praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan
yang baik) yang sampaikan dalam PP nomor 101 tahun 2000 tentang
Diklat Jabatan PNS.
Kepemerintahan Yang
Baik (Good Governance)
Pengertian istilah
Good adalah Pertama; merupakan nilai-nilai yang sesuai keinginan
rakyat atau nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam
mencapai tujuan nasional : kemandirian, pembangunan berkelanjutan
dan keadilan sosial. Kedua; aspek-aspek fungsional dari pemerintah yang efektif
dalam pelaksanakaan tugas untuk mencapai tujuan.
Pendapat Pinto (1994),
istilah Governance mengandung arti Praktek Penyelenggaraan Kekuasaan danKewenangan
oleh Pemerintah dalam mengelola urusan pemerintahan secara umum, dan
pembangunan ekonomi khususnya.
OECD dan World Bank
mensinonimkan Good Governance dengan penyelenggaraan manajemen
yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi investasi, menghindarkan korupsi/KKN baik
secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaaan legal and plotical framework bagi tumbuhnya wiraswasta.
Menurut UNDP tentang
definisi Good Governance adalah sebagai hubungan yang sinergis
dan konstruktif diantara Negara, sektor swasta dan masyarakat, dalam
prinsip-prinsip; partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap,
membangun konsesus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggungjawab serta
visi stratejik.
Menurut AKIP (LAN
& BPKP, 2000) bahwa proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam
menyediakanPublic Good and Sevices di sebut Governance (pemerintah
atau kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut Good Governance
(kepemerintahan yang baik). Dituntut dalam pelaksanaan yaitu; Koordinasi (aligment)
yang baik dan Integrasi, Profesionalisme serta Etos Kerja dan Moral yang
tinggi.
Mewujudkan pemerintah
yang baik diperlukan komitmen dari semua pihak
(pemerintah dan masyarakat). Sedangkan Wujud Kepemerintahan Yang Baik (Good
Governance) adalah Penyelenggaraan Negara yang solid dan bertanggung jawab dan
efektif dan efisien dengan mensinergikan interaksi yang konstruktif diantara
domein domein Negara.
Good Governance
bersenyawa dengan Sistem Administrasi Negara dengan berupaya menyempurnakan
Sistem administrsi Negara tersebut. Oleh Bagir Manan (1999) menyatakan bahwa
Sangat wajar apabila tuntutan penyelengaraan pemerintahan yang baik terutama
ditujukan pada pembaharuan adinistrasi negara dan penegakan hukum.
J.B.Kristiadi
berpendapat bahwa Good Governance dicapai melalui pengaturan yang tepat diantara
dua fungsi pasar dan fungsi organisasi termasuk organisasi publik, sehingga
tercapai transaksi transaksi dengan biaya rendah.
Mustopadidjaja
berpandangan bahwa kridibilitas manajemen Pemerintahan pada negara-negara
Demokratis Konstritusional dimasa mendatang akan lebih banyak ditentukan oleh
kompetensinya dalam pengelolaan kebijakan publik. Peran pemerintah melalui
kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya
mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan penyimpangan terjadi di dalam
pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya-upaya perwujudan kearah Good
Governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi
penyelenggaraan Negara dan bersamaan dengan itu dilakukan upaya pembenahan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
JICA dalam pembangunan
landasan Demokratisasi Penyelenggaraan Negara dengan elemen-elemen menyampaikan
beberapa hal;
- Legitimasi. Apa
demokrasi dijunjung tinggi dan hukum semestinya mengendalikan kekuasaan
dan kedaulatan? Apa prosedur untuk mekanisme penyampaian keberatan
perbedaan pendapat dibangun dan berfungsi?
- Accountability,
Apa penyalahgunaan wewenang tidak mungkin dilakukan? Apakah ada
keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan wewenang? Apakah tugas-tugas
dan wewenang para pejabat diuraikan secara jelas?
- Securing Human Rights,
Apakah hak azasi manusia dihormati? Apakah hak-hak minoritas dihormati?
Apakah upaya-upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
- Local Autonomy and Devolution, Apakah
penyelenggaran otonomi daerah dan pendelegasian wewenang dihormati secara
institusional?
- Civilian Control Over Excessive
Arms Management and Disarmament, Apakah
pengeluaran militer dikendalikan pada proporsional tertentu dari anggaran.
Prinsip-Prinsip
Kepemerintahan Yang baik
Untuk mewujudkan Good
Governance tersebut adalah berbagai karakteristik dan ciri
ciri ditelaah dan dilaksanakan dan diikuti dengan
sebenarnya dalam perwujuduan Good Governance . Sedangkan ciri ciri Good
Governance menurut PP No.101 tahun 2000 yaitu ;
1.
Profesionalitas
,menigkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi
pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2.
Akuntabilitas
, meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat.
3.
Transparansi
, menciptakan kepercayaan timbale balik antara pemerintah dan masyarakat
melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh
informasi yang akurat dan memadai.
4.
Pelayanan
prima, penyelenggaraan pelayanan public yang mencakup prosedur yang
baik,kejelasan tariff, kepastian waktu, kemudahan akses, kellengkapan sarana
dan prasaranan serta pelayanan yang ramah dan disiplin.
5.
Demokrasi
dan partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam
penyampaian pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut
kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.
Efisiensi
dan Efektifitas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan
menggunakan sumber dayayang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
7.
Supremasi
hokum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, mewujudkan adanya penegakkan
hokum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Perubahan Paradigma
Perubahan paradigma
dari pengertian pemerintah (government) antara lain ; dimana unsure kekuasaan
(power) dirubah menjadi unsur kewenangan (Authority) yang
bertugas melayani masyarakat Atau Public Servise. Selanjutnya
pengertian tersebut dalam Good Governance terdapat tiga unsure terkait yaitu
antara lain ;pemerintah, swasta dan masyarakat yang hidup saling terkait
satu sama lain. Sedangkan paradigma sebelumnya rakyat merupakan sisi
lain yang terpisah dari pemerintah, berarti rakyat harus mengikuti kemauan
pemerintah melalui aturan dan kebijakan yang diambil. Walau tujuannya
adalah sama yaitu ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya, serta ketertiban dalam masyarakatnya.
Pemerintah dalam
keberadaannya sebagai pelayan terhadap kebutuhan masyarakat di banyak bidang
kehidupan masyarakat luas. Bukan berarti rakyat atau masyarakat yang melayani
pemerintah seperti pernah terjadi dalam beberapa periode masa lalu. Perubahan
paradigma tersebut memang memerlukan waktu , mengingat kesiapan aparatur
pemerintah sendiri atau kesiapan masyarakat perlu proses dan
pentahapan yang baik. Sedangkan untuk menciptakan masyarakat
madani yang merupakan kelompok diantara pemerintah dengan perorangan yang mencakup
kelompok atau perorangan yang berinteraksi secara social , politik
dan ekonomi . Kelompok masyarakat sipil tersebut telah dirasakan
mamfaatnya oleh masyarakat , melalui fasilitas partisipasi masyarakat dengan
cara mobilisasi untuk meningkatkan kesejahteraannya
melalui berbagai bidang sebagai masyarakat yang madani atau (civil society) .
Masyarakat yang madani
dimaksud disini merupakan kelompok masyarakat yang telah menyadari perbaikan
kesejahteraan , tingkat pendidikan dan peradaban masyarakat secara keseluruhan
yang tujuannya terbentuk kutup kutup kekuasaan baru dalam masyarakat. Masalah
ini sebagai akibat dari semakin lemahnya ketergantungan social , ekonomi
mereka kepada kekuasaan formal (M.Ryaas Rasyid Dalam Buku
Berjudul Makna Pemerintahan).
Transformasi structural
tersebut ditandai dengan proses demokratisasi yang semakin tumbuh dan
berkembang , pemberdayaan dan peningkatan
partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang , penegakan supremasi
hukum dan pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme di lingkungan
pemerintah , penghormatan terhadap hak-hak azasi manusia, dinamika
interaksi social , politik dan ekonomi antara pemerintah dan masyarakat.
Perbedaan antara
Pemerintah (Government) dan Kepemerintahan Yang Baik (Good
Governance)
GOVERNMENT GOOD
GOVERNANCE
1. Kekuasaan (Power)
klasik 1.
Kewenangan/Pelayanan/modern
2.
Sentralisasi 2.
Desentralisasi (otonomi)
3.
Pengerahan masyarakat 3
Pemberdayaan masyarakat
4. Dominasi
ekonomi 4.Ekonomi
Pasar
5. Pembinaan
Masyarakat 5.
Civil Society.
6. Top
Down 6.
Bootom Up
……………………………………………………………………………………………..
Kondisi masyarakat
sekarang memang jauh berbeda dari kondisi mayarakat sewaktu kemerdekaan lebih
setengah abad lalu . Banyak kemajuan diberbagai bidang kehidupan ;
seperti ekonomi, social budaya , politik telah semakin meningkatkan
kwalitas hidup masyarakat . Kemajuan tersebut semakin kompleks, dinamis dan
sangat beragam, walaupun ada sebagian besar masyarakat yang masih hidup dibawah
garis kemiskinan dan bahkan hidup kelaparan di negeri kaya raya ini.
Khusus dibidang
perekonomian Indonesia sempat mengalami fluktuasi ekonomi beberapa dasawarsa
sebelum akhir tahun 1990 an. Era orde baru hanya sempat bertahan pada
tahun 1998 setelah gelombang politik besar dari reformasi muncul
setelah kegagalan orde ini dalam mempertahankan kekuasaannya . Diawali dengan
krisis ekonomi dan berlanjut menjadi krisis multi dimensional sebelum lahirnya
reformasi , menyebabkan Negara besar ini masih belum bisa bangkit untuk
melepaskan diri dari berbagai krisis tersebut sampai sekarang.
Dari kegagalan
tersebut di ataslah muncul dan menguatnya tuntutan aktualisasi peranan
masyarakat aktif dalam pembangunan. Dominasi peran pemerintah dalam pembangunan
mulai dipertanyakan dan semakin menguatnya kesadaran akan nilai
nilai demokrasi yang ditandai dengan kebebasan masyarakat dalam proses
penyusunan kebijakan , mulai dari perencanaan dan pelaksanaan dan evaluasi .
Dibidang
penyelenggaraan pemerintah banyak negara yang sudah menemukan pola pola baru
melaluipendekatan pendekatan pembangunan dengan melibatkan peran aktif
msyarakat termasuk didalamnya dunia usaha serta LSM secara lebih besar.
Pola tersebut kemudian
berubah menjadi format baru kepemerintahan yang mengubah pandangan klasik yang
pemerintah selama ini lebih dominant dalam pembangunan masyarakat.
Konsepsi
Kepemerintahan (Governance)
Karakteristik
masyarakat post modern dewasa ini bersifat ; kompleks, dinamis, dan
beraneka ragam. Kemajuan pembangunan msyarakat selama ini telah mendorong
terbentuknya kondisi mayarakat seperti yang dimaksud di atas yang mempunyai
pola interaksi social piltik antara pemerintah dengan masyarakat cenderung
berubah sejalan dengan kompleksitas, dinamika, dan keragaman permasalahan yang
dihadapi.
Dalam perjalanan
sejarah pembangunan bangsa bangsa di Negara berkembang di dunia termasuk di
Indonesia pada era orde baru , telah menunjukan dominasi yang begitu
kuat yang menentukan kondisi social –ekonomi dan politik dalam
kehidupan masyarakat. Monopoli pemerintah semakin kuat dalam akses terhadap
sumber –sumber dan informasi statistic yang menempatkan
pemerintah sebagai agen pembaharu (agent of development) yang dewasa ini mulai
ditinggalkan di era kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Konsepsi
Penyelenggaraan Pemerintahan (Governing)
Kontek masyarakat
dalam masyarakat kontemporer yang dinamis , kompleks dam aneka
ragam (Koinman ; 1993 : 255-259) . Sedangkan dalam
dunia dengan karekteristik masyarakat seperti tersebut di atas yaitu
:
- Permasalahan
social dalam masyarakat umumnya disebabkan interaksi berbagai factor dan tidak
bisa dibatasi oleh sebab munculnya suatu factor tertentu secara terisolir.
- Pengetahuan
politis maupun tehnis tentang permasalahan dan kemungkinan pemecahannya
diantara banyak factor.
- Tujuan
kebijakan public tidak mudah untuk dirumuskan bahwa lebih sering menjadi bahan
untuk disempurnakan ketidak pastian menjadi aturan dan bukan sebagai
pengecualian.
Kegiatan dalam rangka
kepemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut “, proses
interaksi antara berbagai actor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau
berbagai individu masyarakat (Kooiman ; 255)”.
Sedangkan menurut
Offe (1985; 310) menyatakan bahwa “, hasil dari tindakan
administrative dalam berbagai bidang adalah bukan merupakan hasil
dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang undang
yang ditetapkan sebelumnya , tetapi lebih merupakan hasil dari
kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintah dengan klien
masing masing”.
Penyelenggaraan
Pemerintahan (governing) dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan
proses koordinasi , pengendalian (steering) , pemengaruhan (influence) dan
penyeimbangan (balancing) dari setiap hubungan (interaksi) terebut.
Artinya format
pemerintahan yang baru diperlukan untuk dapat memenuhi tuntutan
perubahan pola interaksi social politik antara pemerintah dan
masyarakat.
Untuk menghindari pola
tradisional seperti top down atau pola pendekatan aturan pusat dan daerah
selama ini terjadi.
Format interaksi
antara pemerintah dengan masyarakat dari semula “,sarwa
negara”, atau pemerintahan(government) sebagai paradigma
klasik pemerintahan negara dan penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan
public , telah bergeser menjadi format baru kepemerintahan yang lebih dikenal
dengan istilah Governance.
Aktor Dalam
Kepemerintahan
Negara
dan Pemerintahan
Konsepsi kepemerintahan
pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan , tetapi lebih jauh dari itu
melibatkan sector swasta dan kelembagaan masyarakat madani (civil
society).Pengertian Negara /pemerintahan mencakup keseluruhan lembaga politik
dan sector public . Peranan dan tanggung jawab Negara atau pemerintah adalah
meliputi ; penyelenggaraan pelayanan public , penyelenggaraan kekuasaan untuk
memerintah , dan membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan
pembangunan baik local , nasional dan global.
Sektor Swasta, sebagai pelaku (actor)
Mencakup perusahaan
swasta yang aktif dalam interaksi dalam system pasar, industri manufacturing
(pengelolaan), perdagangan , perbankan, koperasi dan sector informal lainnya
dalam beberapa kegiatan yang bersifat ; penyerapan tenaga kerja, peningkatan
produksi, investasi , pengembangan usaha, sumber penerimaan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat
madani (sivil society)
Merupakan kelompok
masyarakat dalam kontek kenegaraan pada dasarnya berada diantara pemerintah dan
perseorangan . mencakup baik perseorangan maupun kelompok tersebut yang
berinteraksi secara social ,politik, ekonomi. Kelembagaan masyarakat sipil
tersebut dirasakan oleh masyarakat melalui fasilitas partisipasi masyarakat
dengan mobilisasi.
Prinsip
Prinsip Kepemerintahan
Prinsip mendasar dalam
melandasi perbedaan antra konsepsi kepemerintahan (Governance) dengan pola
pemerintahan yang tradisionil adalah terletak pada adanya tuntutan yang kuat
agar peranan pemerintah
dikurangi dan peran masyarakat termasuk
lembaga dunia usaha dan LSM/ornop semakin ditingkatkan dan terbuka
aksesnya.
Menurut Duclaud
Williems dan Kooiman (1993; 251) antara lain ;
- Selama ini
struktur kekuasaan pemerintah , metode, dan instrument
pemerintahan tradsionil menunjukkan kegagalan.
- Ruang lingkup kegiatan
interaksi social politik yang baru telah muncul, tetapi format kelembagaan
dan pola tindakan mediasi berbagai kepentingan yang berbeda pada
kenyataannya masih belum tersedia.
- Terdapat isyu baru yang
strategis menjadi pusat perhatian seluruh actor dalam interaksi sospol
dalam lingkungan pemerintah dan masyarakat.
- Diperlukan konvergensi atau
kesearahan tujuan dan kepentingan untuk menghasilkan dampak yang bersifat
sinergis atau situasi win win solution.
loading...
No comments:
Post a Comment